Dibuat oleh: Charli Sitinjak, PhD. Dosen dan Peneliti Psikologi Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya
Constituen.com – Kecelakaan terus terjadi meski jutaan pengemudi telah dinyatakan “lulus” psikotes. Sudah saatnya kita bertanya: alat ini benar-benar menyaring risiko, atau sekadar bisnis administrasi yang dibungkus jargon ilmiah?
Setiap kali kecelakaan lalu lintas besar terjadi dan videonya viral di media sosial, publik ramai bertanya: bagaimana bisa pengemudi itu punya SIM?
Pertanyaan ini semestinya mengarah ke satu titik yang jarang benar-benar dibongkar: mekanisme uji kelayakan psikologis yang seharusnya menyaring pengemudi bermasalah sebelum mereka diberi izin memegang kemudi.
Faktanya, psikotes SIM sudah wajib dijalani jutaan orang setiap tahun, tetapi angka kecelakaan tidak kunjung turun secara meyakinkan. Ini bukan kebetulan.
Ini pertanyaan serius tentang apakah instrumen ini benar-benar bekerja, atau sekadar syarat administratif yang dipoles jargon ilmiah.
Dasar Hukum yang Gagah, Praktik yang Rapuh
Secara hukum, kewajiban tes psikologi bagi pemohon dan perpanjang SIM berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya soal syarat “sehat jasmani dan rohani”, serta diperkuat lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Di atas kertas, kerangka ini terdengar serius: pengemudi harus lulus penilaian stabilitas emosi, konsentrasi, dan kecenderungan perilaku berisiko sebelum dianggap layak membawa kendaraan.
Namun praktik di lapangan jauh dari kesan itu. Saat ini psikotes SIM bisa diselesaikan lewat aplikasi di ponsel, dalam waktu kurang dari satu jam, dengan biaya sekitar lima puluh ribu hingga enam puluh ribu rupiah, tanpa pengawasan tatap muka oleh psikolog.
Verifikasi identitas cukup lewat pengenalan wajah dan NIK. Hasilnya langsung keluar saat itu juga dan terhubung otomatis ke sistem penerbitan SIM. Dari berbagai testimoni pengguna, hampir tidak ada cerita tentang orang yang dinyatakan tidak lulus.
Pola ini menimbulkan satu pertanyaan yang sulit dihindari: apakah alat ini dirancang untuk benar-benar menyaring, atau dirancang agar semua orang lolos dengan cepat, murah, dan tanpa gesekan?
“Semakin cepat dan semakin murah sebuah tes bisa diselesaikan, semakin besar godaan untuk memangkas kedalaman asesmen demi volume transaksi.”
Bisnis yang Tumbuh di Celah Regulasi
Penyelenggaraan psikotes SIM kini melibatkan sejumlah platform swasta yang bermitra dengan kepolisian, bersaing menawarkan proses “paling praktis” dan “paling murah”.
Dalam logika bisnis, kompetisi semacam ini wajar. Tetapi ketika objek yang dikompetisikan adalah alat ukur kelayakan mental seseorang untuk mengendalikan kendaraan bermotor di jalan umum, logika bisnis semacam itu berbahaya.
Masa berlaku hasil tes yang hanya beberapa bulan justru mendorong siklus pengulangan tes yang menguntungkan penyedia jasa, bukan siklus pemantauan psikologis yang bermakna bagi keselamatan jalan.
Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada mekanisme publik yang transparan untuk mengevaluasi apakah orang yang dinyatakan “lulus” psikotes benar-benar memiliki korelasi jelas dengan penurunan risiko kecelakaan mereka di jalan.
Selama korelasi ini tidak pernah diaudit dan dipublikasikan, klaim bahwa psikotes SIM “menyelamatkan nyawa” tetap berhenti sebagai slogan, bukan fakta yang teruji.
Kecelakaan Tidak Berhenti Karena Akar Masalah Bukan di Situ
Data kepolisian dari tahun ke tahun secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, dan penyebab dominannya berkisar pada kelalaian, kecepatan berlebih, pelanggaran aturan, jalan tak layak, hingga kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis.
Sebagian pelaku kecelakaan bahkan tidak mengantongi SIM sama sekali, apalagi menjalani psikotes. Artinya, pembenahan hulu berupa uji psikologi hanya menyentuh sebagian kecil pengguna jalan, sementara persoalan struktural seperti lemahnya penegakan hukum, minimnya rambu dan penerangan, kualitas infrastruktur, budaya berkendara ugal-ugalan, serta beban kerja pengemudi angkutan umum dan ojek daring, dibiarkan nyaris tak tersentuh.
Psikotes yang hanya berlangsung di ujung proses administrasi, sekali setiap beberapa tahun, jelas tidak dirancang untuk mendeteksi perubahan kondisi psikologis seseorang yang terjadi belakangan — tekanan ekonomi, kelelahan kronis akibat jam kerja berlebihan, atau gangguan emosi yang muncul jauh setelah SIM diterbitkan.
Ironinya, justru kelompok pengemudi profesional dengan jam kerja ekstrem, seperti sopir truk dan pengemudi angkutan daring, yang paling rentan mengalami tekanan psikologis kumulatif, sering kali luput dari pemantauan berkelanjutan.
Sejak Kapan Sebenarnya Psikotes Ini Diwajibkan?
Landasan hukum psikotes SIM bukan barang baru. Cikal bakalnya ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81 ayat 1 dan 4, yang menetapkan bahwa pemohon SIM harus memenuhi syarat “sehat jasmani” dan “sehat rohani”, dengan syarat rohani dibuktikan lewat surat lulus tes psikologi.
Aturan turunannya di tahun yang sama, Peraturan Kapolri 2009, sebenarnya sudah mengamanatkan tes psikologi berlaku untuk semua golongan SIM, bukan cuma SIM Umum. Namun pada praktiknya, ketentuan ini lama mengendap karena sarana dan prasarana pelaksana belum tersedia luas.

Artinya, dibutuhkan waktu sekitar enam belas tahun sejak dasar hukumnya lahir hingga aturan ini benar-benar dijalankan merata secara nasional rentang yang panjang untuk sebuah instrumen yang diklaim sekritis alat penyaring keselamatan.
Sopir Truk: Korban Sekaligus Penyebab yang Berulang
Kalau psikotes benar-benar efektif menyaring risiko psikologis di jalan, semestinya pola kecelakaan yang berulang dan bisa diprediksi sudah mulai terlihat menurun, terutama pada kelompok pengemudi profesional yang justru paling rutin berurusan dengan uji kelayakan SIM.
Kenyataannya berbeda. Sepanjang paruh pertama 2026 saja, rentetan kecelakaan truk dengan pola nyaris identik terus berulang di berbagai daerah:
Jakarta Selatan, April 2026 — truk oleng menabrak separator busway di Jalan Gatot Subroto; sopir mengaku kelelahan.
Tol Jombang–Mojokerto, April 2026 — truk menabrak dump truck di depannya saat jalan lancar dan cuaca cerah; 2 orang tewas. Sopir diduga mengantuk dan kehilangan konsentrasi.
Tol JORR arah Cakung, Juli 2026 — kecelakaan beruntun 6 kendaraan dipicu sopir truk yang mengalami microsleep; 1 tewas, 2 luka.
Tol Pekanbaru–Dumai, Juli 2026 — bus menghantam truk tronton akibat microsleep pengemudi; 2 penumpang tewas, 16 luka-luka.

Fakta ini menelanjangi kelemahan mendasar psikotes SIM sebagai instrumen pencegahan: tes ini hanya menilai kondisi psikologis pengemudi pada satu titik waktu, saat pengurusan atau perpanjangan SIM setiap lima tahun, sementara kelelahan kronis akibat jam kerja ekstrem adalah kondisi yang berubah dari hari ke hari, bahkan jam ke jam.
Sopir truk yang dinyatakan “lulus” psikotes tahun ini bisa saja mengalami microsleep fatal bulan depan karena dipaksa mengejar target pengiriman tanpa jeda istirahat yang layak.
Selama regulasi tidak menyentuh jam kerja, sistem shift, dan pengawasan kelelahan pengemudi angkutan barang secara real-time, psikotes administratif lima tahunan tidak akan pernah cukup untuk mencegah pola kecelakaan yang sudah berulang-ulang dan dapat diprediksi ini.
Regulasi Belum Berpihak pada Substansi
Regulasi yang ada saat ini lebih banyak mengatur siapa yang wajib dites dan siapa yang boleh menyelenggarakan tes, ketimbang mengatur standar mutu instrumen, kompetensi penguji, dan mekanisme audit independen atas hasilnya.
Tidak ada kewajiban bagi penyelenggara psikotes untuk mempublikasikan validitas alat ukur yang mereka pakai. Tidak ada evaluasi berkala yang membandingkan riwayat kecelakaan pengemudi dengan hasil psikotes yang pernah mereka jalani. Tidak ada sanksi tegas bagi penyelenggara yang meloloskan hampir seratus persen pesertanya tanpa proses saring yang memadai.
Selama celah-celah ini dibiarkan terbuka, psikotes SIM berisiko menjelma menjadi industri jasa administratif yang menguntungkan segelintir pihak, tanpa benar-benar mengubah wajah keselamatan jalan raya di Indonesia.
Seharusnya Pemerintah mulai membuka mata dan melakukan beberapa poin:
Audit independen — standar dan validitas alat ukur psikotes SIM harus diaudit berkala oleh lembaga independen, bukan hanya oleh mitra bisnis penyelenggara.
Keterkaitan data — hasil psikotes semestinya dikaitkan dengan riwayat pelanggaran dan kecelakaan pengemudi, bukan berdiri sendiri sebagai formalitas satu kali jalan.
Pengawasan berkala pada pengemudi berisiko tinggi — sopir angkutan umum, truk barang, dan pengemudi berbasis aplikasi perlu pemantauan berkala, bukan sekali dalam beberapa tahun.
Pembenahan hulu — psikotes tidak boleh jadi alasan mengabaikan pembenahan infrastruktur jalan, penegakan hukum lalu lintas, dan pengaturan jam kerja pengemudi profesional.
Selama psikotes SIM hanya menjadi tiket lolos administrasi yang bisa dibeli dalam hitungan menit lewat aplikasi, wajar jika publik curiga bahwa yang sedang dijaga bukan keselamatan jalan, melainkan kelangsungan sebuah bisnis.
Dan selama kecurigaan itu tidak dijawab dengan data terbuka serta reformasi regulasi yang berpihak pada substansi, korban kecelakaan lalu lintas akan terus berjatuhan, sementara semua pihak yang terlibat bisa dengan tenang menunjuk kertas hasil psikotes sebagai bukti bahwa prosedur sudah dijalankan.